DETAIL BERITA

Satpol PP Kota Blitar Kukuhkan PTI Untuk Disiplinkan Anggota dan ASN di Wilayah Kerja

07 May 2024

Back
Kota Blitar - Satpol PP Kota Blitar mengukuhkan enam Petugas Tindak Internal (PTI) sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan ASN di wilayah kerja Satpol PP. Pengukungan dilakukan di depan kantor Satpol PP, Selasa (07/05/2024). Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy menjelaskan pengukuhan PTI di wilayah kerja Satpol PP mengacu Permendagri No. 16 Tahun 2023. Disamping menegakkan Peraturan Daerah (Perda), PTI juga akan melakukan pengawasan terhadap jajaran internal. Sehingga kinerja dan pelayanan di seluruh unit kerja Satpol PP akan lebih optimal. Ronny tidak ingin lagi ada anggota dan ASN di lingkungan Satpol PP yang nongkrong di warung, cafe atau pasar saat jam kerja. Jika ditemui, maka PTI akan langsung menegur dan melakukan tindakan. "Total ada 6 PTI yang kami kukuhkan dan seluruhnya merupakan Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), sehingga kita harapkan semua anggota akan lebih disiplin menjalankan tugas," terang Ronny. Menurut Ronny jika sampai tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka PTI akan melaporkan yang bersangkutan ke majelis kode etik. Terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Satpol PP dan Kepala BKPSDM. Nantinya sanksi atau tindakan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keselahan anggota. "PTI akan mendatangi anggota yang didapati bolos kerja. Ya seperti nongkrong di warung atau di cafe itu, akan kita tindak," jelas Ronny. Ronny berharap terbentuknya PTI Satpol PP ini juga mendorong motivasi dan etika kerja ASN. Sehingga ke depan lahir calon - calon pempimpin yang tegas dan disiplin. (Kir)
Back